RSS
email
0

Barang & Jasa Yang Tidak Kena PPN

Sesuai Pasal 4A UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, kelompok barang dan jasa yang tidak dikenai PPN sebagai berikut:
(1) dihapus
(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
h. jasa kesenian dan hiburan;
i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
k. jasa tenaga kerja;
l. jasa perhotelan;
m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
n. jasa penyediaan tempat parkir;
o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
q. jasa boga atau katering.
Read more
0

Dokumen yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak

Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 312/PJ./2001
diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu :
a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Surat Setoran Pajak dan atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk impor Barang Kena Pajak;
b. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
c. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
d. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM;
e. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi.
f. Ticket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Deliverry Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
g. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
h. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
i. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik.
Read more
0

Dasar Pengenaan Pajak PPN Lain?

Yang dimaksud dengan DPP Nilai Lain adalah suatu Nilai yang ditetapkan sebagai DPP karena kesulitan dalam menetapkan Harga Jual atau Nilai Penggantian yang sebenarnya.

DPP Nilai Lain ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk:
1.Pemakaian sendiri BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor;
2.Pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
3.Penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata;
4.Penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
5.Persediaan BKP yg masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
6.Aktiva yg menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan adalah harga pasar wajar;
7.Kendaraan bermotor bekas adalah 10% dari Harga Jual;
8.Penyerahan jasa biro perjalanan/biro pariwisata: 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
9.Jasa pengiriman paket adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
10.Jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah seluruh imbalan yang diterima, berupa service charge, provisi dan diskon;
11.penyerahan BKP dan atau JKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP dan atau JKP antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang adalah harga lelang
Read more