Syarat Pengajuan Banding ke BPSP
1. Secara tertulis dalam bahasa Indonesia
2. Dengan alasan yang jelas.
3. Dalam waktu 3 bulan sejak keputusan diterima
4. Dilampiri salinan dari Surat Keputusan tersebut.
Syarat banding lainnya UU 14 2002:
1. Terhadap 1 Keputusan diajukan 1 Surat Banding.
2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
3. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.
4. Dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar 50%.
Read more
1. Secara tertulis dalam bahasa Indonesia
2. Dengan alasan yang jelas.
3. Dalam waktu 3 bulan sejak keputusan diterima
4. Dilampiri salinan dari Surat Keputusan tersebut.
Syarat banding lainnya UU 14 2002:
1. Terhadap 1 Keputusan diajukan 1 Surat Banding.
2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
3. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.
4. Dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar 50%.