RSS
email

Non Subyek Pajak

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, diatur antara lain bahwa yang menjadi Subjek Pajak adalah antara lain badan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa BUMN, BUMD merupakan Subjek Pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya, sehingga setiap unit tertentu dari badan pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan Subjek Pajak.
Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria berikut tidak termasuk sebagai Subjek Pajak, yaitu :
1)Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2)Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
3)Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan
4)Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

Bookmark and Share

0 komentar:

Posting Komentar