Yang dimaksud dengan DPP Nilai Lain adalah suatu Nilai yang ditetapkan sebagai DPP karena kesulitan dalam menetapkan Harga Jual atau Nilai Penggantian yang sebenarnya.
DPP Nilai Lain ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk:
1.Pemakaian sendiri BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor;
2.Pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
3.Penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata;
4.Penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
5.Persediaan BKP yg masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
6.Aktiva yg menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan adalah harga pasar wajar;
7.Kendaraan bermotor bekas adalah 10% dari Harga Jual;
8.Penyerahan jasa biro perjalanan/biro pariwisata: 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
9.Jasa pengiriman paket adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
10.Jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah seluruh imbalan yang diterima, berupa service charge, provisi dan diskon;
11.penyerahan BKP dan atau JKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP dan atau JKP antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang adalah harga lelang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar