Dasar Hukum
Dasar hukum pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah:
1.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Siapa Bendaharawan?
Yang dimaksud bendaharawan adalah :
- bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
- bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
Bagaimana mekanisme pemungutannya?
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh bendahara dilakukan pada saat melakukan pembayaran (atas pembelian barang) kepada rekanan, kecuali atas:
- Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
- Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos.
Atas pemungutan ini oleh bendaharawan kemudian disetor dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama dan NPWP rekanan ke bank persepsi atau kantor pos. Penyetoran ini dilakukan pada hari yang sama saat pemungutan.
SSP sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai bukti pemungutan bagi rekanan (yaitu SSP lembar ke-1) dan bukti pemungutan bagi bendahara (yaitu SSP lembar ke-5).
Tarif
Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara sebesar 1,5% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN).
Contoh penghitungan:
Dinas Perkebunan membeli satu buah komputer untuk kantor dengan harga Rp 10.000.000. PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh bendahara adalah 1,5% x Rp 10.000.000 = Rp 150.000. Apabila dana dalam DIP sebesar Rp 10.000.000 sudah termasuk PPN, maka besarnya PPh Pasal 22 dihitung dengan cara:
100/110 x Rp 10.000.000 x 1,5% = Rp 136.164
Pelaporan Pajak Bendahara
Pemungutan PPh Pasal 22 yang telah dilakukan, wajib dilaporkan oleh bendahara ke Kantor Pelayanan Pajak dimana bendahara terdaftar. Pelaporan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 22 selambat-lambat 14 hari setelah bulan dilakukan pemungutan. Bila pemungutan PPh Pasal 22 terjadi pada bulan Agustus, maka pelaporannya paling lambat pada tanggal 14 September. Apabila tanggal jatuh tempo pelaporan jatuh pada hari libur, maka pelaporan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
SPT Masa sebagaimana dimaksud di atas dilampiri Daftar Bukti Pemungutan dan SSP lembar ke-3.
1 komentar:
trimaksih smga bermanfaat
Posting Komentar