Beberapa hari yang lalu ada pertanyaan mengenai perlakuan PPh yang sudah terlanjur dipotong, padahal atas transaksi tersebut tidak terutang pajak?
Berikut saya jelaskan beberapa hal terkait masalah seperti ini. Case ini adalah Pemotong PPh (PT A) yang melakukan pemotongan saat melakukan pembayaran atas tagihan dari PT B. Padahal semestinya hal ini tidak dilakukan pemotongan karena bukan obyek Pajak Penghasilan.
Dasar Hukum Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK- 190/PMK.03/2007 tanggal 1 Januari 2008. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2008.
Pokok-pokok ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, khususnya apabila kesalahan ada pada pemotong pajak (PPh) adalah sebagai berikut:
a. Apabila terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak berupa pajak yang dipotong atau dipungut seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut, dan pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka Wajb Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut.
b. Dalam hal kesalahan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan terhadap Pajak Penghasilan, pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan.
c. Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dapat dilakukan melalui Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan dalam hal :
- pihak yang dipotong, atau dipungut orang pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- pihak yang dipotong atau dipungut subjek pajak luar negeri; atau
- terdapat kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungut.
kecuali Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan tidak dapat ditemukan yang disebabkan antara lain karena pembubaran usaha.
d. Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak yang seharusnya tidak terutang diajukan oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut permohonan tersebut disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut terdaftar.
e. Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau Pemungutan, permohonan tersebut disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar.
f. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut harus dilampiri, antara lain :
- asli bukti pemotongan/pemungutan pajak;
- perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;dan
- alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
g. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan harus dilampiri, antara lain :
- asli bukti pemotongan/pemungutan pajak;
- perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
- surat permohonan dan surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan;dan
- alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penelitian atas permohonan tersebut. Artinya, Ditjen Pajak harus memberi keputusan apakah permohonan diterima atau ditolak dalam jangka waktu tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar